AGAM, METRO–
Meruyaknya aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lubukbasung, Kabupaten Agam membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meradang. Adanya pungli yang dilakukan oleh petugas Lapas kepada warga binaan yang baru masuk dikirim kejaksaan membuat Kemenkumham harus mengambil tindakan tegas. Untuk urusan ini, sanksi tegas juga telah menanti bagi yang melanggar.Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sultanul Arifin melalui telepon kepada POSMETRO, Selasa (8/4) mengatakan, bahwa sejumlah penindakan yang dilakukan pihaknya kepada para petugas yang melanggar, merupakan bagian dari proses birokrasi di institusinya.
Dia menambahkan, drinya memastikan bahwa pihaknya sedang dalam pengawasan ketat, termasuk juga terkait urusan pungli jika dilakukan oleh petugas. Jadi penindakan yang dilakukan, juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya serius untuk melakukan pembenahan itu. Apalagi, kesejahteraan warga binaan juga sangat diperhatikan.
”Kalau memang hal itu yang dilakukan oleh petugas Lapas kepada warga binaan tentu sudah melanggar aturan, jika kedapatan kami akan memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Saat ditanya, apa sanksi yang diberikan kepada petugas Lapas yang melakukan pungli, dengan nada yang tegas, Sultanul mengatakan, bahwa sanksi terberat adalah pemecatan. Diminta juga peran masyarakat atau instansi lain untuk melaporkan hal ini. “Kalau ketahuan atau ada alat bukti yang kuat silakan saja melapor,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa sanksi bagi para petugas Lapas yang terlibat praktik pungli, tidak tergantung nilai uang yang dipungut. Tapi tindakan tersebut dianggap sangat mencoreng institusi Kemenkum HAM. ”Jadi jangan dilihat besar kecilnya yang dipungut. Biar seratus rupiah, itu juga sudah termasuk pungli. Kami berharap peran masyarakat juga bisa berpartisipasi agar pungli tidak lagi merajalela di Lapas,” paparnya.
Dia mengakui, pihaknya belum mengetahuai adanya pungli di lingkungan Lapas Kelas II Lubukbasung tersebut. Oleh karena itu, jika masyarakat atau pihak lainnya bisa melakukan penyamaran itu bagus, bila perlu nanti bayar ke petugas Lapas. “Setelah itu, laporkan ke Kemenkum HAM dan uang tersebut akan kami ganti serta pelapor akan kita lindungi,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi berhasil dihimpun POSMETRO di lapangan, pungli di lingkungan Lapas Kelas II Lubukbasung masih saja terjadi. Seperti dikatakan, keluarga napi yang enggan menyebutkan namanya, setiap kali dia membesuk keluarganya di Lapas, dirinya harus mengeluarkan uang.
”Pungli ini saya rasa sudah lama terjadi. Setiap kali harus menjenguk keluarga saya, saya harus mengeluarkan uang,” ujarnya dengan nada kesal. (i)
Komentar