Tim Sosialisasi Perda No.6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 melakukan kunjungan, sosialisasi singkat dan menyerahkan masker di Bukittinggi. Rombongan disambut langsung Pjs. Wali Kota Bukittinggi di aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (8/10).
Tim IV dari Provinsi Sumbar yang datang itu terdiri dari, Plt Kajati Sumbar, Rektor UNP, DPRD Sumbar, Dinas Pariwisata, MUI, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, Biro Humas, Dinas Kominfo, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, Pol PP, TNI, Polri dan Bapelitbang Provinsi Sumbar.
Rektor UNP Sumbar, Prof. Ganevri, sebagai juru bicara melaporkan, Tim IV yang hadir hari ini bertugas di tiga kota, yaitu Padang Panjang, Bukittinggi dan besok ke Pasaman.
Menurut Ganevri, pertemuan hari ini merupakan pertemuan penting, karena selagi vaksin covid -19 belum ditemukan, maka yang bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dukungan dan kedisiplinan masyarakat. Oleh sebab itu Perda ini lahir untuk mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat, sama-sama mengantisipasi penularan dengan wajib pakai masker dan mencuci tangan kemanapun kita pergi, walaupun didalamnya juga menyangkut sanksi. Ia mengharapkan Wali Kota dan jajaran bisa mensosialisasikan perda ini hingga tingkat terkecil di masyarakat, sehingga masyarakat mau memahami dan melaksanakan perda ini.
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin mengatakan, hari ini Bukittinggi mendapat kunjungan dari tim sosialisasi perda AKB. Perlunya sosialisasi terkait Perda, karena kondisi kasus terus meningkat. Menurut Zaenuddin, di Bukittinggi pada awal nya, kasus masih relatif kecil sampai awal Agustus. Namun sejak pertengahan Agustus kasus semakin meningkat, data terakhir telah mencapai 500 orang yang terinfeksi.
“Kami berharap, Perda AKB ini dapat menekan dan mencegah penularan Covid 19. Di Bukittinggi telah ada satgas yang akan turun mensosialisasikan dan menerapkan perda di Bukittinggi. Kami dan jajaran akan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mulai dari RT dan RW,” jelasnya.
Sementara, Plt Kajati Sumbar Yusron mengatakan, dalam Perda AKB, ditekankan kedisiplinan masyarakat. Karena hadirnya Perda No.6/2020 adalah akibat ketidakpatuhan masyarakat melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. “Ada 107 pasal di dalam Perda, yang perlu kita cermati adalah ketentuan sanksinya. Ia berharap masyarakat khususnya di Bukittinggi bisa lebih peduli dan patuh terhadap apa yang digariskan dalam perda,” ujar Yusron.
Terkait sanksi, menurut Yusron, terbagi kepada pelanggaran perorangan dan pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha. Untuk pelanggaran perorangan, jika pelanggaran baru pertama kali dilakukan maka baru diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- dan atau daya paksa polisional. Namun jika kedua kali melanggar, maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Terkait pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, jika melanggar maka dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000,-. Jika masih melanggar maka dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,” jelas Yusron.
Yusron berharap, masyarakat tidak terkena denda ini dengan semakin menjaga diri dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Kunjungan tim diakhiri dengan penyerahan bahan Perda berupa 3.600 buah masker dan 250 buah leafleat oleh Kepala Dinas Sosial Procinsi Sumbar kepada Pjs. Walikota Bukittinggi. Kegiatan dilanjutkan dengan aksi penyerahan masker dan leafleat di gedung Pasa Ateh kepada masyarakat pengunjung. (pry)