DPRD Tutup Masa Sidang 2019-2020, Rampungkan sebanyak 12 Ranperda

DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda tutup masa sidang 2019-2020 dan buka masa sidang 2020-2021. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (7/8). Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan menjelaskan, sejak dilantik 7 Agustus 2019 lalu, DPRD Bukittinggi masa jabatan 2019-2024, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengupayakan terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan nilai nilai demokrasi serta mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Bukittinggi sesuai tuntutan perkembangan kehidupan sosial, politik, budaya dan ekonomi masyarakat Bukittinggi.

”DPRD dalam menjalankan fungsinya, telah membentuk Alat Kelengkapan DPRD. Secara umum, seluruhnya telah bekerja sesuai fungsi dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat,” ujar Herman.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Rusdy Nurman, selaku juru bicara DPRD Bukittinggi untuk laporan kinerja tahun pertama DPRD Bukittinggi periode 2019-2024, memaparkan, mulai dari 7 Agustus 2019 hingga 7 Agustus 2020, DPRD Bukittinggi telah menyelesaikan pembahasan terhadap 12 ranperda, selaku lembaga dengan fungsi pembentukan peraturan daerah.

“Dari 12 Ranperda itu, 5 Ranperda merupakan lanjutann dari hasil pembahasan DPRD periode 2014-2019 dan masuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2019. 5 Ranperda telah diakomodir dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2020, 1 ranperda maauk dalam sistem komulatif terbuka dan 1 ranperda telah diparipurnakan pada 27 November 2018 lalu. Selanjutnya DPRD Bukittinggi juga tengah menyusun Naskah Akademik untuk 4 ranperda inisiatif,” jelasnya.

Selain itu, selama 2019-2020, DPRD Bukittinggi juga telah menyelesaikan sejumlah kinerja terkait fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi kelembagaan DPRD. Untuk fungsi pengawasan, dilakukan melalui berbagai kegiatan rapat bersama mitra kerja, rapat dengan pendapat dan rapat dengar pendapat umum. “Kami di DPRD juga melakukan kunjungan kerja ke daerah yang ditentukan dan atau daerah pemilihan yang dilakukan pada masa reses. Reses dilaksanakan sebanyak tiga kali, masa sidang I, tanggal 10-13 Desember 2019. Reses masa sidang II, tanggal 16 dan 17 Maret 2020 serta masa sidang III tanggal 5 Agustus 2020,” ujarnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya seluruh Anggota DPRD Bukittinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Masa sidang 2019-2020, merupakan masa sidang tahun pertama bagi anggota DPRD periode 2019-2024. Selama masa sidang tahun pertama itu, cukup banyak pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, untuk mewujudkan cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  “Walaupun di tengah masa sidang tahun pertama kita dilanda musibah non alam covid-19. Namun berkat kebersamaan, kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berangsur kembali normal,” ungkap Ramlan.

Wako melanjutkan, selama satu tahun terakhir, fungsi DPRD Bukittinggi telah berjalan maksimal. “Ke depan tantangan semakin berat. Namun, dengan kebersamaan yang ada selama ini kami yakin, seluruh fungsi DPRD dapat tetap terlaksana dan persoalan yang timbul bisa diselesaikan dengan baik. Dimana tujuan akhir dari pekerjaan ini, untuk terwujudnya Bukittinggi sebagai kota yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mampu mewujudkan dan menjaga ketertiban kota, serta mampu memberikan suasana yang nyaman bagi seluruh pengunjung yang datang,” pungkas Wako.

Ketok palu Ketua DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna istimewa kali ini, menandakan penutupan masa sidang tahun 2019-2020 sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2020-2021.(pry)

Exit mobile version