Badan Keuangan Tertibkan Rekening Internal OPD

BUKITTINGGI, METRO
Badan Keuangan (Bakeu) Kota Bukittinggi telah dan akan terus tertibkan rekening kebutuhan internal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan. Hal itu menjadi komitmen pemko untuk kedepannya, agar kepatuhan OPD terhadap pengelolaan keuangan dapat lebih dimaksimalkan dan tidak menimbulkan salah penafsiran di tengah masyarakat.

Kepala Badan Keuangan, Herriman membenarkan, adanya temuan BPK RI terhadap rekening yang dibuat beberapa OPD untuk kebutuhan internal OPD yang bersangkutan. Namun, pada intinya, rekening itu bukan rekening kas daerah dan digunakan untuk kepentingan atau kebutuhan internal OPD itu.

“Ada 58 rekening yang jadi temuan karena tidak ditetapkan dengan SK Wako. Sebenarnya, rekening rekening itu, merupakan rekening kebutuhan internal OPD yang bersangkutan, bukan untuk rekening kas daerah. Ini yang harus dipahami,” jelas Herriman.

Kepala Badan Keuangan mencontohkan, ada 13 rekening yang dibuka sejumlah sekolah untuk menampung pemotongan gaji, Korpri, PGRI dan kegiatan sosial sekolah. Total dari sisa saldonya Rp34 juta lebih dan ini telah ditutup pada tanggal 23 April 2020 lalu, sewaktu pemeriksaan BPK masih berlangsung.

“Harusnya rekening seperti itu, tidak dibuat atas nama bendahara pengeluaran pembantu, tapi bisa dibuat atas nama pribadi saja. Tapi karena agar lebih terorganisir dan dipercaya, makanya mereka buat atas nama bendahara pengeluaran pembantu, yang membuat ini menjadi persoalan. Ini yang akan kita lebih sosialisasikan kepada OPD untuk kedepannya dan akan kita tertibkan,” ujarnya.

Herriman menerangkan, hasil pemeriksaan itu, tidak menjadi persoalan yang besar, apalagi dikaitkan dengan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan.”Jika itu pelanggaran atau menjadi masalah besar, tentu akan mempengaruhi opini BPK atas laporan keuangan Pemko Bukitinggi tahun 2019 lalu,” ungkap Herriman.

Sementara itu, Sekda Bukittinggi, Yuen Karnova, juga menegaskan, rekening yang dibuka OPD itu, sebenarnya sudah ditertibkan. Pada umumnya dibuka sejumlah sekolah yang ada di Bukittinggi dan beberapa lainnya oleh SKPD. Alasan membuka rekening itu, untuk kepentingan internal sekolah, seperti dana sosial dan lainnya.

“Sebenarnya itu bukan rekening pemko, tapi lebih kepada rekening internal organisasi mereka yang terlepas dari urusan kedinasan. Karena untuk rekening kedinasan tidak bisa dibuka sembarangan. Ada yang membuka untuk menampung sementara pemotongan gaji ASN untuk Korpri, iuran DW dan dana sosial. Contoh lainnya, ada rekening Dinkes yang dibuat oleh bendahara pengeluaran pada BRI, dimana rekening itu ditujukan untuk menampung Jampersal. Rekening itu sudah tidak digunakan lagi sejak 2014 dengan saldo Rp 61 ribu, dan telah ditutup pada 22 April 2020 dan beberapa contoh lainnya. Intinya, itu semua sudah ditutup,” ungkap Yuen.

Sekda kembali mencontohkan, rekening yang sudah ditutup itu, saldo paling sedikit ada pada SDN Ladang Cakiah, Rp 3.432 dan paling besar pada SDN 04 Birugo, Rp 12.346.805.

“Itu bukan uang negara lagi, tapi uang iuran guru. Sehingga menurut BPK, tidak ada kerugian negara yang disebabkan dari persoalan ini, namun secara administrasi keuangan hal itu tidak diperbolehkan,” tegas Yuen. (pry)

Exit mobile version