BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972, sebagai bahan penguatan pembahasan batas wilayah dengan Kabupaten Agam.
Data tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Toponimi dan Batas Daerah serta Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatra Barat. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (17/9).
Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat dan provinsi untuk menuntaskan penegasan batas daerah yang masih menyisakan persoalan administratif dan kewilayahan. Kepastian batas sangat penting, tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga untuk mendukung pelayanan publik serta perencanaan pembangunan di wilayah perbatasan.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa data yang diserahkan menjadi pijakan penting dalam proses ini. Salah satunya adalah peta lama yang menunjukkan luas wilayah Kota Bukittinggi sebesar 25,239 km².
“Peta tersebut sudah menjadi acuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017,” jelas Ramlan.
















