BUKITTINGGI, METRO–Pemko dan DPRD Bukittinggi, setujui perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Dalam paripurna yang diselenggarakan Kamis (4/9) ini, wako juga mengantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, staf ahli walikota, kepala SKPD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil fasilitas Gubernur Sumbar, terhadap Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055, telah dikeluarkan. Selanjutnya, pansus kedua ranperda juga telah melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.
“Untuk itu, hari ini hasil pembahasan dibacakan hari ini dan Alhamdulillah seluruh fraksi yang ada, menyetujui dua perda ini. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menghantarkan rancangan perda Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Dari dua laporan pembahasan, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi NasDem disampaikan M. Taufik Tuanku Mudo, Fraksi PKS oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN oleh Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra oleh Zul Khairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan oleh Amrizal, dan Fraksi Demokrat oleh Vina Kumala. Keenam fraksi tersebut menyatakan menyetujui dua laporan Raperda.
















