BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (28/8).
Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang digelar pada 8 Agustus 2025 di Kanwil Kemenkumham Sumbar, yang juga diikuti oleh para sekretaris daerah kota, kabupaten, dan provinsi.
Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan agar pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh daerah di Sumbar dapat dipersiapkan paling lambat 20 September 2025.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menegaskan bahwa keberadaan pos bantuan hukum sangat penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
















