BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias bersama Unsur Forkopimda dan Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, serahkan SK remisi umum pada 422 Warga Binaan Pemasyarakatan. Surat Keputusan remisi itu, dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dalam rangka HUT RI ke – 80.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Serta Pemberian Remisi Dasawarsa ini, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Minggu 17 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dimana, disebutkan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, tetapi bentuk penghargaan pemerintah kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Program pembinaan di Lapas maupun LPKA memiliki tujuan mulia, membentuk Narapidana dan Anak Binaan yang mandiri, berdaya saing, serta siap berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.
















