BUKITTINGGI, METRO-Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dan Tutup Tahun Sidang 2024–2025 dan Buka Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (13/8).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pada 14 Juli lalu, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah pembahasan KUA–PPAS dan RPJMD telah selesai dilaksanakan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi serta rapat paripurna Internal pada hari ini,” ungkapnya
Syaiful menjelaskan bahwa dengan berakhirnya Tahun Sidang 2024–2025, DPRD Kota Bukittinggi memasuki Tahun Sidang 2025–2026. Momentum ini diharapkan menjadi sarana refleksi, menerima masukan, serta melakukan perbaikan kinerja demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. DPRD Kota Bukittinggi akan tetap berkomitmen melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan Pemerintah Kota Bukittinggi. Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” tutupnya.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 miliar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp745 miliar lebih.
Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp791 miliar lebih. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp743 miliar lebih, Belanja Modal Rp 43 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp33 miliar lebih.
“Sampai dengan berakhirnya pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah masih terdapat Belanja/Pengeluaran yang belum diperoleh sumber pendanaannya baik dari pendapatan daerah maupun dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 13 Miliar lebih. Diharapkan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sumber pendanaan untuk Belanja/Pengeluaran tersebut telah diperoleh atau memperhitungkan kembali alokasi terhadap beberapa anggaran Belanja Daerah yang telah direncanakan, sehingga SILPA Tahun Berjalan menjadi bernilai nol Rupiah,” ungkapnya.
Anggota DPRD, Apt. Linda Wardiyanti, menjelaskan, RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk periode masa jabatan 2025–2030, pilkada serentak pada 27 November 2024, dan pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 20 Februari 2025.
“RPJMD ini juga merupakan upaya untuk menjawab tantangan utama pembangunan daerah berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, serta analisis terhadap kondisi daerah saat ini,” jelasnya
















