BUKITTINGGI, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi melakukan sosialisasi dini Perda 02 Tahun 2024 di SDN 07 Teladan Bukik Cangang. Diharapkan anak-anak generasi muda bisa mengenal apa itu aturan pemerintah yang diberikan untuk ketentraman umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang Joni Feri AP, mengatakan Perda 02 Tahun 2024 ini mengatur tentang Ruang Lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum, meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penegakan ketentraman umum dan ketertiban umum, penyelenggara Linmas, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan penyidikan dan pidana.
Di depan ratusan murid SD dari kelas 1 hingga kelas 6, Satpol PP memaparkan perda dengan cara yang berbeda, baik dari bahasa gestur hingga materi yang diberikan harus paling sederhana yang mudah diserap oleh generasi masa depan bangsa ini.
















