Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga tujuan utama dari pelaksanaan program ini, yaitu, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui penghapusan denda keterlambatan agar masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan.
Selanjutnya, meningkatkan kesadaran pajak, dengan harapan akan tumbuh budaya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor, karena program ini menjadi momentum untuk memperbarui data wajib pajak agar lebih akurat dan valid.
Endeimelson berharap seluruh elemen masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya sekaligus ajakan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari kita manfaatkan program pemutihan ini sebagai langkah bersama untuk memajukan Kabupaten Agam,” tutupnya. (pry)




















