AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam terus mengintensifkan sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Endeimelson, menyebutkan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif dan terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain UPTD Samsat Bukittinggi, UPTD Samsat Lubuk Basung, pihak Kepolisian, dan Jasa Raharja.
“Tim gabungan ini turun langsung ke lapangan, menyasar lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional, SPBU, dan ruas jalan utama. Kami membagikan leaflet serta menggelar razia simpatik untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujar Endeimelson, Kamis (31/7).
Program pemutihan ini sendiri berlangsung mulai 25 Juni hingga akhir Agustus 2025, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi tanpa dikenai denda keterlambatan.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak. Pemerintah memberi kemudahan agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda,” tambahnya.




















