Setiap pelanggaran yang terekam akan dianalisis oleh petugas di kantor Traffic Management Center (TMC). Surat tilang kemudian akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di STNK.
Pembayaran denda dapat dilakukan secara daring melalui transfer bank, atau bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini kami masih dalam tahap persiapan, menunggu proses serah terima dari Korlantas Polri. Begitu semua siap, tilang elektronik akan langsung diberlakukan,” tambahnya.
Meski tilang elektronik akan menjadi sistem utama, penegakan hukum melalui tilang manual tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak tertangkap kamera.
Dengan penerapan ETLE, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta menyadari pentingnya keselamatan di jalan raya. (pry)




















