Menurut Rosva, penggunaan label “beras premium” harus sesuai dengan standar mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mutu beras harus sesuai dengan label yang tercantum di kemasan.
“Banyak yang belum paham bahwa beras oplosan bukan hanya soal campuran fisik. Misalnya, beras kualitas medium dicampur lalu dijual sebagai premium, itu sudah masuk kategori oplosan,” tegasnya.
Ia menambahkan, beras yang tidak sesuai label berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. “Pengawasan ini penting untuk menjamin masyarakat mengonsumsi beras yang aman, bergizi, dan sesuai standar mutu,” kata Rosva.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha beras di tingkat lokal. Ke depan, pemilik usaha yang tidak mematuhi ketentuan bisa dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. (pry)
















