AGAM, METRO–DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, yang ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, Aderia, SP, MM, serta Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis. Rapat digelar di ruang sidang paripurna DPRD Agam, Senin (27/7).
Acara turut dihadiri angÂgota DPRD, unsur ForÂkoÂpimÂda, kepala OPD di lingkuÂngan Pemkab Agam, insan pers, serta undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan, rapat diawali dengan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD. Perwakilan fraksi yang meÂnyampaikan pandangannya antara lain, Fauzi dari Fraksi PKS, Syahrial dari Fraksi NasDem, Zulpardi dari Fraksi PAN, Syafril dari Fraksi DeÂmokrat, Nesi HarÂmita dari Fraksi Gerindra, Fiki Ananda dari Fraksi PPP, Zulfahmi dari Fraksi Golkar (gaÂbungan Hanura, PBB, dan PKB)
Dalam sambutannya, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi semua pihak dalam pemÂbahasan Ranperda ini. Ia menyebut, meskipun terjadi dinamika dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan, hal tersebut justru memperkaya isi dokumen perencanaan.















