BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi, setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2024. Nota persetujuan ditandatangani kedua lembaga, melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (14/7).
Dalam parpurna itu, Wali Kota Bukittinggi, juga menghantarkan secara resmi Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2025. Tidak hanya itu, Wako juga hantarkan Raperda RPJMD Bukittinggi 2025-2029.
Ketua DPRD Bukitinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, setelah melakukan pembahasan, seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi dapat menyetujui pertanggungjawaban APBD tahun 2024, yang telah dihantarkan sebelumnya. Kemudian, Wako juga menghantarkan KUPA- PPAS 2025, serta Raperda RPJMD 2025-2029.
“Ketiganya agenda tersebut, menjadi pembahasan dalam rapat paripurna hari ini. KUPA PPAS perubahan 2025, tentunya akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah, untuk menyusun APBD Perubahan 2025. Kemudian, untuk RPJMD, juga dihantarkan Wako, setelah melalui tahapan, termasuk konsultasi publik, sehingga dengan dihantarkan secara resmi, kami di DPRD Bukittinggi, bisa melakukan pembahasan secara mendalam nantinya,” ujar Syaiful.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam hantarannya memaparkan, rancangan KUPA PPAS perubahan tahun 2025 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp 727. 574.163.907,-. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp156.797. 063.755,-.
“Untuk Belanja Estimasi Belanja pada KUPA PPAS Perubahan 2025, adalah sebesar Rp786.944.943.226,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp731. 416.094.222,- dan belanja modal Rp50.879.929.004,- Belanja tak terduga Rp.1.000.000.000,00,- dan belanja transfer Rp3.648. 920.000,-,” paparnya.
Asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35. 363.273.389,89 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.279.000.000,00 yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari. Sehingga pada hantaran Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp26.286.505.929,11.




















