AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (23/6) di Aula Utama DPRD Agam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, serta dihadiri oleh Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, jajaran Forkopimda, para asisten, anggota DPRD, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD Agam. Meski menyampaikan sejumlah catatan dan masukan, seluruh fraksi sepakat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Ketua DPRD Agam dan Bupati Agam.