BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (10/6).
Selain itu, DPRD Bukittinggi juga menyampaikan dua Raperda inisiatif, yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan publik.
“Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan APBD betul-betul selaras dengan sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, selaku juru bicara, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal merupakan respon atas kebutuhan daerah dalam mengatur jaminan kehalalan produk secara hukum.
“Selama ini belum ada regulasi khusus mengenai pengelolaan produk halal di Bukittinggi. Dengan Raperda ini, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Hak Keuangan dan Administratif DPRD diajukan untuk menyelaraskan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.




















