AGAM, METRO–Kepolisian Resor (Polres) Agam, mengusulkan pelaksanaan sidang tilang dilakukan dua bulan setelah pelanggaran terjadi. Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Agam ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Sidang akan dilaksanakan dua bulan setelah kendaraan ditilang. Ini adalah usulan kami ke Kejaksaan Negeri Agam agar ada waktu bagi pelanggar untuk melengkapi syarat administrasi dan fisik kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irwandy, Selasa (10/6).
Menurutnya, selama jeda waktu tersebut, para pelanggar diwajibkan memperbaiki pelanggaran, seperti mengganti knalpot racing dengan knalpot standar, melengkapi kaca spion, membayar pajak kendaraan, hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM) yang belum dimiliki.
“Kalau kelengkapan belum dipenuhi, mereka belum bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung,” tegas Irwandy.
Sebelumnya, sidang tilang biasanya digelar satu bulan setelah pelanggaran. Namun, jangka waktu tersebut dianggap belum cukup efektif dalam mendorong perubahan perilaku. Karena itu, jangka waktu diperpanjang menjadi dua bulan.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya memberikan efek jera, supaya masyarakat lebih taat aturan dan pada akhirnya bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Agam,” ujarnya.




















