BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya dari sektor informal dan rentan. Bertempat di Bukittinggi, santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis diserahkan kepada ahli waris dua peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Bukittinggi, M. Ramlan Nurmatias.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Peserta pertama adalah Usman, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Bukittinggi. Santunan diserahkan kepada saudari kandungnya, Ernawati. Sementara peserta kedua, Andri Leo, adalah seorang pedagang yang terdaftar dalam program Pekerja Rentan tahun 2024. Santunan diterima oleh anak kandungnya, Feri Akbar, warga Piabang, Jorong Sungai Baringin, Kelurahan Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek.
Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang profesi.
“Pemerintah hadir untuk melindungi seluruh warganya, termasuk pedagang kecil dan anggota Linmas yang telah berjasa menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Ramlan.
Ia juga mengimbau para pekerja sektor informal untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat besar bagi keluarga yang ditinggalkan saat risiko terjadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Bukittinggi Joni Feri, Lurah Kubu Gulai Bancah Indra Sukma, serta Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Ekawaty Lestary.
Ekawaty menjelaskan bahwa program JKM merupakan hak peserta yang membayar iuran secara rutin. Manfaatnya sangat penting sebagai perlindungan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.




















