BUKITTINGGI, METRO–Polemik kepemilikan lahan di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, kembali mencuat ke publik. Tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi itu diduga telah diklaim sepihak oleh pihak yang tak dikenal, memicu kemarahan masyarakat adat Kurai V Jorong.
Lahan yang disebut-sebut sebagai tanah ulayat milik Suku Pisang di bawah kuasa Datuak Bagindo ini, belakangan dikabarkan telah dibagi-bagi menjadi beberapa kavling. Isu ini mencuat ke permukaan setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial.
Sebagai respons cepat, masyarakat adat langsung memasang enam plang di titik-titik strategis pada Rabu (21/5) sebagai bentuk pernyataan tegas atas kepemilikan mereka.
“Setelah melakukan konsolidasi, hari ini kami sepakat memasang plang sebagai tanda bahwa tanah ini adalah milik Pasukuan Pisang, Nagari Kurai V Jorong, di bawah kuasa Datuak Bagindo,” ujar T. Datuak Nan Laweh, salah satu tokoh adat.
Ia menegaskan, tanah Sawah Paduan merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah dikuasai oleh Datuak Bagindo dengan persetujuan Ninik Mamak Kurai V Jorong.
“Sawah Paduan adalah tanah yang diberikan hak penuh kepada Datuak Bagindo oleh para Ninik Mamak. Klaim sepihak ini jelas menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Keresahan masyarakat semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kelurahan di atas lahan tersebut.