BUKITTINGGI, METRO–Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, dalam sosialisasi yang digelar di Kota Bukittinggi, Senin (19/5).
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan tokoh adat, serta pejabat daerah, dan merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang berlangsung di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sejak 28 April hingga 23 Juni 2025.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar proses administrasi, tetapi keadilan bagi masyarakat adat. Pensertifikatan tanah bukan untuk mengambil alih, melainkan memberikan kepastian hukum,” tegas Ossy Dermawan.
Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN menegaskan bahwa tanah ulayat bukan milik negara, dan pemerintah hadir untuk menjamin perlindungan hukum serta hak atas tanah milik masyarakat adat.
“Kami datang membawa niat baik untuk menjaga dan menguatkan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat. Presiden memberi perhatian besar terhadap keadilan agraria, termasuk untuk tanah adat,” ujar Ossy.
Program ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip hukum nasional, serta menghindari potensi konflik ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen juga menyerahkan belasan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dan sejumlah warga. Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tokoh adat, terutama menyangkut kejelasan status tanah ulayat yang saat ini digunakan sebagai gudang peluru oleh TNI.




















