AGAM, METRO–Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam menemukan lima dari enam distributor pupuk subsidi menjual produknya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini didapatkan melalui hasil monitoring di delapan kecamatan, dan telah dilaporkan kepada pihak Pupuk Indonesia.
Bupati Agam Benni Warlis menanggapi pelanggaran ini dengan tegas. Ia menyayangkan adanya distributor yang menaikkan harga pupuk secara sepihak, padahal seluruh komponen biaya distribusi telah diperhitungkan dalam struktur HET.
“Tidak ada alasan bagi distributor atau pengecer untuk menaikkan harga. Jika terbukti melanggar, kami minta Pupuk Indonesia segera mengevaluasi bahkan mencabut penunjukan distributor nakal tersebut,” tegasnya, Minggu (19/5).
Bupati Benni juga mengajak para petani untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pupuk subsidi dijual di atas harga resmi.
“Petani jangan takut. Laporkan ke KP3 jika ada penyimpangan harga. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak petani benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
















