AGAM, METRO–Dalam upaya menciptakan perdagangan yang adil dan transparan, UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) Kabupaten Agam menggelar kegiatan sidang tera dan tera ulang di Pasar Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan, Rabu (14/5).
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai Mei hingga November 2025, menyasar seluruh pasar rakyat di Kabupaten Agam.
Kepala Disperindagnaker Agam, Rio Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang telah sesuai standar dan legalitas yang berlaku.
“Sidang tera kita mulai dari Pasar Kayu Pasak, dan akan dilanjutkan ke Pasar Malalak, Bawan, Palembayan, Koto Tinggi, Tiku, hingga Pasar Biaro,” ujarnya.
Rio menambahkan bahwa sidang tera meliputi pendaftaran, pengujian, dan pengesahan alat ukur. Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan timbangan di pasar.




















