AGAM, METRO–Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, menegaskan komitmennya untuk menjaga kestabilan harga pupuk bersubsidi agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan saat memimpin rapat lanjutan bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam dan perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Rabu (14/5), di Aula Kantor Bupati Agam.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring lapangan yang dilakukan KP3 pasca rapat koordinasi sebelumnya, yang telah menyepakati bahwa tidak boleh ada pupuk subsidi yang dijual melebihi HET.
“Kami sangat menyayangkan, karena hasil monitoring di 8 kecamatan terhadap 6 distributor dan 23 pengecer justru menemukan adanya pelanggaran. Dari 6 distributor, 5 di antaranya menjual pupuk di atas harga HET,” tegas Bupati Benni.
Sebagai perbandingan, HET untuk pupuk urea adalah Rp2.250/kg atau Rp112.500 per karung, dan untuk pupuk NPK Ponska adalah Rp2.300/kg atau Rp115.500 per karung. Namun, di lapangan, harga yang dikenakan melebihi ketentuan tersebut.
Satu-satunya distributor yang dinilai patuh adalah CV Tazar, yang menjual urea seharga Rp2.175/kg (Rp108.750 per karung) dan NPK Ponska seharga Rp2.225/kg (Rp111.250 per karung).
Bupati Benni menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi distributor atau pengecer untuk menaikkan harga, karena seluruh komponen biaya operasional telah diperhitungkan dalam struktur HET. Ia juga meminta PT Pupuk Indonesia mengevaluasi kinerja para distributor, bahkan mencabut penunjukan bagi yang terbukti melanggar.




















