AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai menggali potensi pajak baru dari sektor sarang burung walet sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam, Endrimelson, meÂnyebutkan bahwa pajak ini dikenakan atas aktivitas pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai jual sarang walet di pasaran umum.
“Potensi ini cukup menjanjikan karena tersebar di beberapa kecamatan di Agam. Kami sudah mulai melakukan penyuluhan dan pendataan untuk mengoptimalkan penerimaannya,” ujar Endrimelson, Selasa (13/5).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak dan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Agam.
Pemkab Agam menargetkan PAD sebesar Rp207 miliar pada tahun 2025. Untuk itu, selain fokus pada sumber-sumber yang suÂdah ada, seperti pajak daÂerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumber sah lainnya, Bapenda juga terus meÂngeksplorasi potensi baru seperti sarang burung walet.




















