BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi membebaskan iuran komite bagi siswa SLTA/SLB di Kota Bukittinggi yang terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, SH, M.Si. melalui siaran persnya Selasa (15/4).
“Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB (negeri/swasta) di Kota Bukiittinggi yang ber KTP Kota Bukittinggi,”ujar Herriman.
Dikatakannya, setelah tiga tahun berjalan, kebijakan tersebut dinilai kurang sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi kewenangan.