Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa tidak ada lagi alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga pupuk bersubsidi. Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk menertibkan sistem distribusi pupuk, guna mendukung program swasembada pangan nasional dan Sawah Pokok Murah (SPM).
“Ini hak petani. Jika mereka bisa membeli pupuk dengan harga wajar, maka biaya produksi akan berkurang, dan keuntungan bisa meningkat,” ujar Benni.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata Pemkab Agam terhadap Asta Cita Presiden Prabowo di bidang ketahanan pangan, serta sebagai wujud nyata keberpihakan kepada petani dalam meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan. (pry)