Ia juga menambahkan pesan dari Wali Kota Bukittinggi agar Baznas dapat memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat dalam pengelolaan zakat, sehingga tujuan utama dari zakat yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Ibnu juga menyampaikan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat di Bukittinggi yang sudah tertunda. Menurutnya, Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang lebih baru.
“DPRD Bukittinggi dan pemerintah daerah harus segera melakukan pembahasan untuk memperbarui Perda ini,” tegasnya.
Dari sisi organisasi, Ibnu berharap Baznas dapat mengelola zakat secara transparan dan amanah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan penghimpunan zakat.
“Kami tentu sangat menyayangkan jika niat baik masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas tidak sampai kepada tujuan yang tepat,” imbuhnya.
Ketua Baznas Bukittinggi, Edy Syahmian, juga melaporkan bahwa hingga 28 Februari 2023, dana zakat yang terkumpul baru mencapai Rp 278,7 juta. Jumlah tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain Zakat Mal dari unit pengumpulan zakat (UPZ) ASN sebesar Rp 220,6 juta, Zakat Mal perorangan sebesar Rp 6,5 juta, dan Zakat Mal BUMN/Badan sebesar Rp 33,4 juta.
“Berdasarkan data ini, bisa dilihat bahwa sebagian besar sumber dana zakat masih berasal dari ASN Bukittinggi,” ujar Edy. (pry)




















