“Meskipun penerapan aturan ini tidak mudah, kami akan terus melakukan pendekatan bertahap agar bisa berjalan efektif,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok sekaligus memperkuat penegakan regulasi yang telah ada.
Menurut Kamal, meskipun Perda tentang KTR sudah diterapkan beberapa tahun lalu, namun tantangan dalam implementasinya masih cukup besar.
“Kami bangga karena Bukittinggi telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan membentuk Satgas Penegakan KTR. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap anggota Satgas dapat lebih memahami tugas mereka dalam pengawasan dan penegakan aturan,” pungkas Kamal.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkot Bukittinggi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung kesuksesan Kota Bukittinggi sebagai kota yang bebas dari asap rokok. (pry)




















