AGAM, METRO–Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang akan dilantik 20 Februari mendatang hanya didampingi suami atau istri. Hal ini tertuang dalam Radiogram Kemendagri RI nomor 100.2.1.3/698/SJ.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini, Sabtu (15/2) mengatakan, saat palantikan yang mendampingi hanya suami atau istri kepala daerah yang akan dilantik.
“Dalam Radiogram Kemendagri menegaskan seperti itu, tidak ada pendamping yang lain,” ujarnya.
Laman 1 dari 2
Komentar