Data terbaru mencatat bahwa sepanjang Januari 2025, kematian ikan di Danau Maninjau mencapai 75 ton, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,87 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan harga ikan di tingkat petani, yakni Rp25 ribu per kilogram.
Untuk mengantisipasi kondisi ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam telah menerbitkan surat edaran Nomor 500. 5.3.3/435/DKPP/2024 tentang Prediksi Cuaca Ekstrem dan Upaya Pencegahan Kematian Ikan di Danau Maninjau. Surat ini telah disampaikan kepada wali nagari dan Camat Tanjung Raya sejak 21 November 2024, sebagai peringatan dini bagi petani.
“Kami sudah memberikan imbauan sejak November lalu agar masyarakat lebih waspada dan tidak menebar bibit ikan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu ini,” tambah Rosva Deswira.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan petani KJA lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, guna menghindari kerugian lebih besar akibat kematian ikan massal. (pry)




















