“Satwa ini akan kami observasi terkait kesehatannya serta perilakunya. Jika dinyatakan sehat dan layak, kukang akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tambah Ade Putra.
Kukang (Nycticebus coucang) merupakan salah satu primata yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Secara global, status konservasi kukang masuk daÂlam kategori terancam punah (endangered) dan terdaftar dalam Appendix I CITES, yang berarti satwa ini dilarang untuk diperdagangkan.
Di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang segala bentuk penangkapan, pemeliharaan, penyimpanan, perdagangan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. (pry)




















