“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami serius dalam menindak pelanggaran ini. Razia akan terus dilakukan, dan kami tidak akan mentolerir siapa pun yang masih menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Pemusnahan 157 unit knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong. Langkah ini menjadi simbol bahwa Polres Agam tidak akan membiarkan pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat terus terjadi.
Selain menindak tegas, Polres Agam juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari knalpot brong. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Forkopimda Agam mengapresiasi langkah tegas Polres Agam dalam memberantas knalpot brong dan aksi balap liar. Mereka berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih serius dalam menangani permasalahan serupa.
Dengan berkurangnya penggunaan knalpot brong, diharapkan kebisingan dan polusi suara di lingkungan dapat ditekan, sehingga kualitas hidup masyarakat meningkat. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi semua. (pry)




















