“Kota Bukittinggi telah menerapkan SPBE dengan baik, namun masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, Ranperda ini disusun sebagai dasar hukum dalam pengelolaan e-government, transformasi digital, serta smart city,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda RPPLH 2025-2055 disusun berdasarkan hasil kajian akademik dan konsultasi publik. Dokumen ini mencakup isu-isu strategis seperti alih fungsi lahan, penurunan kualitas air, pengelolaan sampah, serta mitigasi bencana dan perubahan iklim.
“RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan lingkungan hidup di Kota Bukittinggi selama 30 tahun ke depan serta menjadi bagian dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD,” ujar Marfendi.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung ketersediaan air bersih, keberlanjutan pangan dan pariwisata, serta penerapan pengelolaan sampah berbasis daur ulang.
Rapat paripurna ini dijadwalkan berlanjut pada Kamis (6/2) dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap LKPJ dan dua Ranperda yang disampaikan. (pry)
Komentar