[ADINSERTER AMP]

DPMN Agam Alokasikan Rp12,99 Miliar untuk BLT 2025, Penerima Manfaat Capai 3.609 Keluarga

Handria Asmi, Kepala DPMN Kabupaten Agam

AGAM, METRO–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam mengumumkan alokasi Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2025 sebesar Rp12,99 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada 3.609 keluarga penerima manfaat (KPM) di 92 nagari (desa) di Kabupaten Agam.

Kepala DPMN Kabupaten Agam, Handria Asmi, menjelaskan bahwa alokasi BLT ini merupakan 15 persen dari total Dana Desa yang diterima oleh setiap nagari. “Untuk tahun 2025, total Dana Desa yang diterima oleh 92 nagari mencapai Rp100,93 miliar,” kata Handria.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Kabupaten Agam, Eko Pur­wanto, menambahkan bahwa anggaran BLT untuk 2025 mengalami penurunan di­bandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, alokasi BLT mencapai Rp17,70 miliar untuk 4.917 KPM.

“Pada tahun lalu, dana BLT mencapai 25 persen dari Dana Desa. Namun, tahun ini alokasi BLT dibatasi hingga 15 persen, sesuai dengan ketentuan terbaru,” jelas Eko.

Eko juga mengingatkan bahwa jika alokasi BLT melebihi batas 15 persen, maka dana tersebut tidak dapat diinput ke dalam aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Oleh ka­rena itu, pengelolaan dana desa harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain untuk BLT, Dana Desa di Kabupaten Agam juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang mencapai Rp33,16 miliar atau sekitar 20 persen dari total Dana Desa.

Dana ini akan digu­nakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, seperti irigasi, serta bantuan bibit pertanian dan peternakan. Program ketahanan pangan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) No. 3 Tahun 2025 dan Permen PDTT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Dana Desa.

Eko Purwanto juga menjelaskan bahwa besaran Dana Desa yang diterima masing-masing nagari bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis.

Nagari Parik Panjang, misalnya, akan menerima alokasi sebesar Rp653 juta, sementara Nagari Lubuk Basung akan menerima Rp2,73 miliar.

“Pengalokasian dana desa ini sudah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 108 Tahun 2024, yang memuat ketentuan mengenai pengalokasian, penggu­naan, dan penyaluran Da­na Desa pada tahun anggaran 2025,” tambahnya.

Dengan alokasi Dana Desa yang jelas dan terstruktur, DPMN Kabupaten Agam berharap dapat mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat nagari, serta memastikan bantuan sampai ke tangan warga yang membutuhkan. (pry)

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version