Menurut Endrimelson, tidak tercapainya target ini disebabkan oleh dua hal utama yaitu, penetapan target yang melebihi potensi daerah serta pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru berlaku sejak 30 Januari 2024.
“Meski realisasi belum maksimal, kami telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk penyusunan strategi di tahun 2025,” ujarnya.
Dengan target yang realistis dan strategi yang terukur, Pemkab Agam berharap dapat meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD. (pry)
Laman 2 dari 2
Komentar