AGAM, METRO-Bupati Agam, Dr H Andri Warman menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, seluruh penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan.
“Jika keterbukaan ini tidak diterapkan, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan publik,” ujar Andri Warman saat membuka sosialisasi penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Bupati Agam, Senin (20/1).
Untuk itu katanya, peran PPID sangat strategis dalam menjamin akses informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat.
“Kita berharap sosialisasi dapat meningkatkan keterbukaan informasi, yang mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” ucapnya.
Komentar