Menurut Kasi Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Febriza, pengurangan KJA di Danau Maninjau merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Danau Maninjau termasuk salah satu dari 15 danau yang menjadi prioritas nasional dalam upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, langkah ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.
Febriza menjelaskan, pengurangan KJA dimulai pada 2024 dengan target awal 2.000 petak, yang dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahun 2025, rencana pengurangan 5.000 petak masih menunggu kepastian anggaran.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas air danau agar tidak semakin tercemar,” ujarnya.
Anggota Komisi II, Nesi Harmita, mengusulkan kajian lebih mendalam mengenai penyebab utama pencemaran di Danau Maninjau, termasuk apakah sisa pakan ikan menjadi faktor dominan.
“Kami berharap ada pengkajian ulang, dan sedimentasi di dasar danau juga perlu ditangani dengan penyedotan agar tidak mencemari air,” katanya.
Petani berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pengurangan KJA, tetapi juga menyediakan solusi nyata yang menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat. (pry)
Komentar