BUKITTINGGI, METRO–Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, membantah keras informasi yang menyebutkan adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup. Isu yang beredar di tengah masyarakat ini dipastikan tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.
“Beberapa masyarakat bahkan datang langsung ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut,” ujar Irsyad, Kamis (16/1).
Irsyad menegaskan, SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala, karena kemampuan seseorang dalam berkendara dapat berubah seiring waktu.
“SIM seumur hidup tidak mungkin diterapkan. Hal ini bertentangan dengan fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi yang diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Dalam UU tersebut, SIM juga memiliki fungsi lain, seperti, sebagai registrasi identitas pengemudi kendaraan bermotor dan, sebagai pendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Lebih lanjut, Irsyad menambahkan bahwa informasi mengenai SIM gratis juga tidak mungkin diwujudkan karena ada aspek pembayaran pajak negara yang harus dipenuhi dalam setiap pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Proses penerbitan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Polri disetor ke kas negara. Dana ini penting untuk mendukung pembangunan nasional,” paparnya.
Irsyad mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa validasi.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi. Jika ragu, tanyakan langsung kepada pihak berwajib untuk mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Hoaks semacam ini, lanjut Irsyad, tidak hanya me nyesatkan masyarakat tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk ikut berperan aktif melawan penyebaran berita bohong. (pry)