BUKITTINGGI, METRO–Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menjadi perhatian para pelaku usaha perhotelan di Bukittinggi. Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh industri pariwisata, terutama dalam pengelolaan biaya operasional dan strategi penetapan harga.
General Manager (GM) Hotel Santika Bukittinggi, Alik Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan beradaptasi dengan kebijakan ini melalui langkah efisiensi.
“Sebagai pelaku usaha, kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Meski ada kenaikan PPN, kami tetap berkomitmen untuk mengelola hotel secara efisien agar tetap memberikan layanan terbaik bagi tamu,” kata Alik, Senin (6/1).
Menurutnya, dampak kenaikan PPN ini terutama akan terasa pada barang-barang tertentu, namun ia optimis bahwa masyarakat dan dunia usaha akan beradaptasi seiring waktu.
“Kebijakan seperti ini biasanya terasa berat di awal, tetapi lambat laun masyarakat akan terbiasa,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, Vina Kumala, mengatakan bahwa kenaikan PPN tidak serta-merta membuat tarif hotel melonjak drastis.
Komentar