“Dengan telah memiliki sertifikat ini, apabila ada pihak tertentu yang mempermasalahkan kita sudah memiliki bukti dan legalitas hukum atas kepemilikannya,” sebutnya.
Kepala Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum mengatakan, tahun ini pihaknya targetkan 150 bidang tanah tersertifikatkan melalui program redistribusi.
Namun, yang tercapai baru 82 bidang tanah dengan lokasi di Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. “Ini program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang dimiliki warga, guna menghindari sengketa tanah apabila terjadi dikemudian hari,” terangnya. (pry)