AGAM, METRO–Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terbitkan sebanyak 82 sertifikat redistribusi tanah kepada warga Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari sepanjang 2024.
Sertifikat itu diserahkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman secara simbolis kepada pemilik tanah, di Kantor Pertanahan Agam, Senin (23/12).
Andri Warman mengatakan, sertifikat ini pegangan bagi warga atas hak kepemilikannya, sehingga dapat mengatasi permasalahan dikemudian hari. “Jangan berfikir sertifikat ini untuk dijual atau digadaikan, tapi lebih dari itu menjadi bukti atas tanah yang dimiliki,” katanya.
Di Sumbar katanya, persoalan tanah sering terjadi, bahkan bisa memecah belah hubungan kekeluargaan. Tidak sedikit konflik yang timbul dari persoalan tanah ini.
“Dengan telah memiliki sertifikat ini, apabila ada pihak tertentu yang mempermasalahkan kita sudah memiliki bukti dan legalitas hukum atas kepemilikannya,” sebutnya.
Kepala Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum mengatakan, tahun ini pihaknya targetkan 150 bidang tanah tersertifikatkan melalui program redistribusi.
Namun, yang tercapai baru 82 bidang tanah dengan lokasi di Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. “Ini program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang dimiliki warga, guna menghindari sengketa tanah apabila terjadi dikemudian hari,” terangnya. (pry)
Komentar