Komisi IV DPRD Agam RDP dengan BPJS, Pemkab Agam Miliki Tunggakan BPJS 1 Tahun

RAPAT DENGAR PENDAPAT— Komisi IV DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan para wali nagari se-Agam pada Rabu (18/11).

AGAM, METRO–Komisi IV DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan para wali nagari se-Agam pada Rabu (18/11).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ais Bakri, didampingi anggota komisi, termasuk Sekretaris Suhermi, Neldarwis, dan Refda Santia, SKM. Hadir pula Kepala BPJS Agam, Yossi Susvita, perwakilan Dinas Sosial, pendamping komisi, dan wali nagari terkait.

Ketua Komisi IV Ais Bakri menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang telah dilakukan pihaknya.

“Kami sudah turun langsung ke Nagari Kapau dan Puskesmas Kapau untuk meninjau permasalahan BPJS. Selain itu, kami juga ke Puskesmas Biaro di Kecamatan IV Angkek guna menggali informasi dan keluhan terkait penggu­naan BPJS,” jelas Ais Bakri.

Salah satu isu yang diungkap adalah pengembalian dana kapitasi sebesar Rp100 juta oleh Puskesmas IV Angkek karena adanya data BPJS peserta yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan.

Kepala BPJS Kabupaten Agam, Yossi Susvita, me­nyoroti bahwa Pemkab Agam masih memiliki tunggakan iuran BPJS sejak 2023 hingga 2024. Tahun 2025, anggaran sebesar Rp42 miliar telah disiapkan untuk membayar iuran selama 9 bulan, namun tunggakan sebelumnya belum termasuk dalam anggaran tersebut.

“Saat ini, jumlah kepesertaan BPJS tercatat 89. 881 jiwa dari kuota 90.000 jiwa. Validasi data sebaiknya dilakukan secara berkala setiap semester agar peserta yang telah meninggal atau pindah alamat dapat digantikan oleh ma­syarakat lain yang membutuhkan,” kata Yossi.

Ia juga menegaskan pentingnya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip gotong royong sebagai­mana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Target nasional adalah mencapai Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk terjamin kesehatannya. Namun, hing­g­a kini Kabupaten Agam baru mencapai 96,4% kepesertaan BPJS.

Dari sisi Dinas Sosial, Azmar mengungkapkan bahwa kuota penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap di angka 90.000 jiwa. Namun, sejak 2014 hingga 2023, terdapat sekitar 29.000 jiwa yang tidak menggunakan layanan BPJS meskipun tetap dibayarkan.

Data terbaru per September 2024 menunjukkan 26.744 jiwa terdata, sementara 6.000 jiwa lainnya ma­sih menunggu validasi hing­ga Desember.

“Kami juga mengingatkan bahwa bayi baru lahir hanya tercover BPJS melalui ibu hingga usia tiga bulan. Setelah itu, orang tua harus segera mengurus KK agar bayi dapat menjadi anggota BPJS secara man­diri,” tambah Azmar.

Dalam pertemuan yang berlangsung intens, Ais Bakri menekankan pen­tingnya sinergi antara BPJS, Dinas Sosial, dan wali nagari.

“Ke depan, BPJS perlu memberikan pemberita­huan kepada wali nagari terkait pemutusan atau nonaktifnya BPJS peserta. Selain itu, data valid dari BPJS harus dicroscek dengan wali nagari untuk memastikan akurasi. Yang terpenting, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat data yang tidak valid,” ujar Ais Bakri. (pry)

Exit mobile version