Ia juga menegaskan pentingnya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip gotong royong sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Target nasional adalah mencapai Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk terjamin kesehatannya. Namun, hingga kini Kabupaten Agam baru mencapai 96,4% kepesertaan BPJS.
Dari sisi Dinas Sosial, Azmar mengungkapkan bahwa kuota penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap di angka 90.000 jiwa. Namun, sejak 2014 hingga 2023, terdapat sekitar 29.000 jiwa yang tidak menggunakan layanan BPJS meskipun tetap dibayarkan.
Data terbaru per September 2024 menunjukkan 26.744 jiwa terdata, sementara 6.000 jiwa lainnya masih menunggu validasi hingga Desember.
“Kami juga mengingatkan bahwa bayi baru lahir hanya tercover BPJS melalui ibu hingga usia tiga bulan. Setelah itu, orang tua harus segera mengurus KK agar bayi dapat menjadi anggota BPJS secara mandiri,” tambah Azmar.
Dalam pertemuan yang berlangsung intens, Ais Bakri menekankan pentingnya sinergi antara BPJS, Dinas Sosial, dan wali nagari.
“Ke depan, BPJS perlu memberikan pemberitahuan kepada wali nagari terkait pemutusan atau nonaktifnya BPJS peserta. Selain itu, data valid dari BPJS harus dicroscek dengan wali nagari untuk memastikan akurasi. Yang terpenting, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat data yang tidak valid,” ujar Ais Bakri. (pry)
















