AGAM, METRO–Komisi IV DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan para wali nagari se-Agam pada Rabu (18/11).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ais Bakri, didampingi anggota komisi, termasuk Sekretaris Suhermi, Neldarwis, dan Refda Santia, SKM. Hadir pula Kepala BPJS Agam, Yossi Susvita, perwakilan Dinas Sosial, pendamping komisi, dan wali nagari terkait.
Ketua Komisi IV Ais Bakri menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang telah dilakukan pihaknya.
“Kami sudah turun langsung ke Nagari Kapau dan Puskesmas Kapau untuk meninjau permasalahan BPJS. Selain itu, kami juga ke Puskesmas Biaro di Kecamatan IV Angkek guna menggali informasi dan keluhan terkait penggunaan BPJS,” jelas Ais Bakri.
Salah satu isu yang diungkap adalah pengembalian dana kapitasi sebesar Rp100 juta oleh Puskesmas IV Angkek karena adanya data BPJS peserta yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan.
Kepala BPJS Kabupaten Agam, Yossi Susvita, menyoroti bahwa Pemkab Agam masih memiliki tunggakan iuran BPJS sejak 2023 hingga 2024. Tahun 2025, anggaran sebesar Rp42 miliar telah disiapkan untuk membayar iuran selama 9 bulan, namun tunggakan sebelumnya belum termasuk dalam anggaran tersebut.
“Saat ini, jumlah kepesertaan BPJS tercatat 89. 881 jiwa dari kuota 90.000 jiwa. Validasi data sebaiknya dilakukan secara berkala setiap semester agar peserta yang telah meninggal atau pindah alamat dapat digantikan oleh masyarakat lain yang membutuhkan,” kata Yossi.