Ketiga, masalah efisiensi dan efektivitas tata kelola layanan pendidikan. Keempat, belum terimplementasikannya pendidikan karakter dan layanan pendidikan yang berkarakter.
“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan ini diharapkan mampu menjawab semua permasalahan di dunia pendidikan baik formal maupun non formal yang kita hadapi,” bebernya.
Novel menyampaikan setidaknya 12 materi yang akan menjadi muatan rancangan peraturan daerah tersebut. Materi itu diantaranya soal kewenangan, tanggung jawab, hak dan kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Selanjutnya memuat materi soal pengelolaan pendidikan yang didirikan masyarakat, satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan masa pandemi dan masa bencana.
“Kemudian memuat materi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal. Pendidikan dan tenaga kependidikan, kurikulum muatan lokal, perizinan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra,” ucapnya.
Selain itu, peraturan daerah ini nantinya juga akan memuat terkait peran serta masyarakat, kerjasama di bidang pendidikan serta evaluasi terhadap pendidikan.
“Lalu memuat pendanaan pendidikan yang memuat materi tentang tanggung jawab pendanaan, sumber pendanaan pendidikan dan pengelolaan dana pendidikan. Terakhir memuat tentang pengawasan,” sebutnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil harmonisasi denga tim ahli, disimpulkan bahwa Ranperda ini telah disusun melalui tahapan dan proses yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (pry)




















