AGAM, METRO–Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Agam dimulai. Senin (16/12), proses pembentukan Ranperda ini memasuki penyampaian nota penjelasan dari DPRD setempat.
Ketua DPRD Agam, Ilham Lc, MA menyampaikan, sebelumnya telah dimulai sejumlah tahapan, yakni pembahasan internal, studi banding hingga pengayaan materi penyusunan perda.
“9 Desember lalu juga sudah digelar rapat paripurna bersifat internal untuk membahas rancangan perda ini. Sehingga kini tahapan memasuki tahapan paripurna terbuka,” ujarnya.
Dikatakan, DPRD Agam telah bersepakat dan menyetujui untuk membahas dan mengajukan Ranperda Penyelenggaran Pendidikan melalui hak inisiatif DPRD yang juga telah disetujui bersama dengan pemerintah daerah dan Propemperda tahun 2024.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Agam, Novian Novel menyampaikan, pendidikan merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Urusan konkuren bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni penyelenggaraan pendidikan dasar yang meliputi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,” ujarnya.
Pihaknya membeberkan sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan di Agam. Setidaknya ada empat masalah yang dikemukakan.
Pertama, rendahnya akses dan pemerataan layanan pendidikan sekolah menengah dan sekolah khusus serta layanan khusus. Kedua, rendahnya mutu dan kualitas sumber daya manusia guru tenaga kependidikan.