Menteri menggaris bawahi bahwa pemerintah daerah harus mampu berinovasi mengurangi sampah dari hulu sehingga timbunan sampah di TPA dapat diminimalkan.
“Sampah di TPA dengan metode open dumping tidak lagi dihitung sebagai pengelolaan sampah,” tegas Hanif.
Merespon hal tersebut, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM melalui Kepala DLH, Ir Afniwirman menyebut pemerintah daerah sangat berkomitmen mengelola sampah.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah daerah lanjutnya, ialah dengan menghadirkan teknologi pengelohan sampah menjadi bahan bakar.
“Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi sampah yang masuk TPA. Dinasnya telah mengolah sampah plastik menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis,” ujarnya. (pry)