AGAM, METRO–Wacana penarikan kewenangan penyuluh pertanian ke pemerintah pusat, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, disambut antusias oleh para penyuluh pertanian.
Salah satunya adalah dari DPD Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Agam, yang mendukung penuh wacana tersebut untuk mendorong percepatan realisasi kebijakan tersebut.
Ketua DPD Perhiptani Agam, Maradona SP, Jumat (6/12) menyatakan, bahwa usulan ini telah lama menjadi harapan para penyuluh.
Menurutnya, penarikan kewenangan penyuluh ke pusat merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem penyuluhan pertanian di Indonesia.
Penyuluh pertanian memainkan peran kunci dalam mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. Namun sistem yang ada saat ini sering kali terganggu oleh tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Hal ini menciptakan kebingungan di lapangan, sehingga penyuluh harus mengikuti kebijakan yang sering kali tidak selaras.
“Kondisi ini menyebabkan penyuluh mengalami split priority, para penyuluh terjebak antara kebijakan pusat dan daerah yang tidak sinkron, sehingga fokus kerja menjadi terpecah,” ujar Maradona.
Ia juga menyoroti tingginya pengaruh politik lokal terhadap peran penyuluh Dinamika politik daerah kerap memengaruhi profesionalitas penyuluh, sehingga mereka tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal.
Maradona juga mengungkapkan adanya ketidakmerataan dalam penerapan kebijakan di daerah, seperti implementasi PP 49 Tahun 2018 dan Perpres 98 Tahun 2019, terkait manajemen ASN, PPPK dan tunjangan fungsional penyuluh.